KM NGGARONIPO—Dinas Sosial Kota Bima menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi
petugas pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi
Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di Kota Bima. Kegiatan Bimtek dilaksanakan
di aula kantor Walikota Bima pada Kamis, 04 Mei 2017, dibuka oleh Asisten I
Setda Kota Bima Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Drs. M. Farid,
M.Si.
Hadir Staf Ahli Walikota Bima Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Kemasyarakatan, dan SDM Ir. Darwis, Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Drs. H.
Muhidin, MM, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup
Pemerintah Kota Bima.
Kegiatan bimtek tersebut diikuti oleh 83 peserta terdiri atas 43
petugas lapangan dan 40 orang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), TKSK dan karang
taruna, dan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan mulai tanggal 08 Mei sampai
tanggal 08 Agustus 2017.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Potensi
Sumber Kesejahteraan Sosial (PFM PSKS), Sunarti, S. Sos, MM, yang juga ketua
panitia, melaporkan bahwa bimtek PMKS dan PSKS bertujuan untuk memberikan
kesamaan pemahaman dan persepsi bagi petugas lapangan dalam melaksanakan
pendataan. Selain itu, adanya kesamaan pola dalam pendataan sehingga tersedia
database PMKS dan PSKS yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
PMKS yang didata adalah anak balita terlantar, anak terlantar,
perempuan rawan sosial ekonomi, lanjut usia terlantar, anak dengan
kedisabilitasan, penyandang disabilitas, fakir miskin, anak yang menjadi tindak
kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang
memerlukan perlindungan khusus, anak jalanan, korban tindak kekerasan, tuna
susila, pengemis, gelandangan, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan
lembaga pemasyarakatan, korban penyalahgunaan NAPZA, komunitas adat terpencil,
keluarga bermasalah sosial psikologis, korban bencana alam, korban bencana
sosial, pekerja migran bermasalah sosial,serta orang dengan HIV/AIDS dan korban
trafficking. Terangnya.
Sedangkan bagi PSKS yang didata adalah pekerja sosial
profesional, pekerja sosial masyarakat, wanita pemimpin kesejahteraan sosial,
penyuluh sosial, taruna siaga bencana, maupun karang taruna, wahana kesejahteraan
sosial, lembaga konsultan kesejahteraan keluarga, keluarga pioner, dunia usaha
yang melakukan UKS, serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Lanjutnya,
Pendataan PMKS dan PSKS akan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan mulai tanggal
08 Mei – 08 Agustus 2017. Sebutnya.
Sementara itu, Drs. M. Farid, M. Si, dalam sambutannya
mengapresiasi Dinas Sosial Kota Bima yang menyelenggarakan kegiatan bimtek
pendataan PMKS dan PSKS. Menurutnya, pembagunan yang terencana, terarah dan
berkelanjutan dengan baik memerlukan data dan informasi yang akurat serta dapat
dipertanggungjawabkan.
Sebagai langkah awal dalam penanggulangan permasalahan
kesejahteraan sosial di Kota Bima diperlukan data dan informasi penyandang
masalah kesehateraan sosial dan potensi sumber kesejahteraan sosial. “Untuk
itulah pendataan terhadap PMKS dan PSKS perlu dilakukan. Selain itu, petugas
pendata juga perlu diberikan arahan agar kegiatan pendataan berjalan optimal”,
kata Asisten I. Imbuhnya. (orisila)
Posting Komentar